LEMBAGA ADAT ELEMBO AMUNGNDUGA DI TIMIKA

Honny Pigai
0
Foto saya
Ibrani Gwijangge/Doc.Pribadi, Saat Rekreasi di pantai Holtekam, Jayapura


A.    PENGANTAR
Melalui perjumpahan dalam langkah sejarah, perkawinan campur, wilayah adat, pemahaman bahasa dan  nilai budaya yang diakui bersama, para perintis mengakui dan menerimah sebutan identitas sebagai suku AMUNGNDUGA. Suku AmungNduga tetap mengakui dan mempertahankan keutuhan suku dan wilayah leluhur sebagai pusat kesatuan para exodus maupun penjaga dusun. Untuk menghubungkan wilayah Amungsa dan Ndugama maka, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), menerbitkan Surat Keputusan SK per 1994, dengan menetapkan adanya LEMBAGA ADAT ELEMBO bagi suku AMUNGNDUGA (Suku Kerabat) di Timika.
B.     KONSEP DASAR ELEMBO AMUNGNDUGA
Setiap suku/etnis yang berdiam di daratan papua memiliki hak milik atas wilayahnya serta margasatwa yang ada. Dalam perkembangan sejarah menunjukkan bahwa, manusia yang paling primitive sekalipun mengenal system atas hak milik wilayah adat, dusun, tempat berburu dan lain sebagainya. Persoalan dan pertikaian antar suku-suku dapat terjadi disebabkan karena melanggar aturan kodrati/alamiah yaitu tindakan perebutan atau pencurian sewenang-wenang atas wilayah adat dari suku tetangga.
Secara alamiah, masyarkat mengenal dan sadar bahwa gunung dan sungai serta perjalanan sejarah moyang di suatu tempat yang liar (tak bertuan) merupakan tapal batas utama dalam keberadaan suku-suku di Papua. Pemahaman tanah adat/wilayah adat sebenarnya berdasarkan nama suatu tempat sacral dimana tulang putih leluhur telah mengalasi tanah untuk memberi kehidupan. Secara umum pengertian tanah adat menunjukkan sejarah keberadaan suku setempat hidup bertumubuh hingga mati dan dikuburkan. Dari sebab itu, bagi setiap etnis dan suku di papua tanah leluhur tersebut dilindungi sebagai wilayah adat. Tempat dimana sumber kehidupan dan pengharapan diperoleh, sujud dan sembah bakti dilangsungkan, upacara keagamaan dipraktekkan. Maka, kepolosan jiwa manusia adat terbentuk dalam jiwa keteraturan alam (roh moyang) yang mengandung kekuatan supranatural. Sambil  menyatu dengan irama alam, relasi adat yang intim selalu dibangun dengan alam agar tidak menyimpang dari ketentuan roh moyang yang kodrati dan alamiah.
Pola ketergantungan jiwa dengan alam (kepercayaan/religi) manusia adat mulai berubah setelah terjalin interaksi dengan manusia luar yang memperkenalkan berbagai bentuk materi dan nilai baru. Dari perkembangan perjumpaan tersebut terjadi 2 hal yaitu secara negative manusia adat semakin kehilangan wilayah adat dan kearifan local, sementara secara positif manusia adat dapat menemukan hidup baru secara utuh lewat agama, pemerintah dan pendidikan. Suku Amungnduga sebagai manusia adat mengalami perkembangan dan serentak mengalami pergeseran itu atas pergerakan suku bangsa Eropa, Asia dan Nusantara hingga saat ini
C.    PROFIL LEMBAGA ELEMBO AMUNGNDUGA 
1.       Nama Lembaga

Lembaga Masyarakat  Adat  Elembo  Amungnduga

Disingkat:  ELEMBO AMUNGNDUGA



Direktur dan Pelopor ELembo
Amungnduga di Timika, tahun 1994.
Bpk. Albert Gwijangge
Alamat: Jl. Raya Timika-Pomako, Km. 11 Distrik Kadun Jaya-Timika Papua




Visi Lembaga: Melindungi Tanah Warisan Leluhur.
Misi: Nin Nap Nen Jewet Sare, Ap Net Suo Juago. 
(Mea Antewino, Meayak Iye Antesie). 

Guna Mencapai Misi maka:
  • ELEMBO Amungnduga berupaya menerapkan norma adat secara tertulis di setiap wilayah adat Amung-Nduga
  • ELEMBO Amungnduga berupaya  menegaskan secara jelas bahwa lembaga hukum adat ELEMBO adalah pelindung sah atas hak ulayat dan masyarakat adat Amung-Nduga.
  • ELEMBO Amungnduga sebagai satu wadah adat yang terus diupayahkan agar meningkatkan fungsi kontroling atas kinerja pemerintah, pedagang/pengusaha masyarakat dan lain sebagainya.
  • ELEMBO Amungnduga berupayah mempertegas batasan wilayah adat yang perlu mendapat izin resmi dari ELEMBO dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) demi kesejahteran masyarakat adat di Nolnaisori masing-masing.
  • ELEMBO Amungnduga berupayah menjadi wadah pembela atas pelecean HAM, perlindungan Lingkungan Hidup Amung Nduga dalam satu Visi Misi yang sama dengan Pemerintah setempat, Tim Taman Lorentz Nasional/WWF, LEMASA dan UNESCO PBB.
  • ELEMBO Amungnduga berupayah menjadi wadah yang tepat untuk mengatur adat dan membenahi adat yang bertentangan dengan agama dan kemanusiaan, serta mempertahankan sistem adat yang positif demi menghidupkan masyarakat adat itu sendiri
  • ELEMBO Amungnduga beupayah menjalin kermitraan dengan Pemerintah dan Yayasan demi menjaga kestabilan wilayah adat dari segala upayah penghancuran oleh manusia tak bertanggung jawab.

2.      Logo dan Maknanya:   
-  Gunung, diwilayah adat terdapat beberapa gunung yang menjadi milik suku Nduga karena adanya tulang leluhir sesuai keberadaan keturunan.
-         Burung Cenderawsih, adalah kekahasan hewan rakyat Papua yang juga banyak terdapat di wilayah adat Elembo. Lambang ini juga mewakili semua margasatwa yang ada yang diciptakan Tuhan di tempat masing-masing
-       Koteka, adalah pakaian tradisi leluhur yang menjadi warisan budaya untuk generasi. Setiap kegiatan adat pakaian tradisi ini selalu digunakan sebagai ungkapan syukur atas segala anugrah Tuhan.
-     Pohon, adalah lambang keturunan sebagai mana bagaikan sebuah pohon yang memiliki akar, batang, ranteng dan pohon. Disebut juga pohon hidup di mana terdapat regenerasi. Dalam arti yang lain diartikan sebagai kekayaan alam tumbuh-tumbuhan yang ada di wilayah adat.
-          Ukuran cekung, menandakan kesatuan dan persatuan yang tidak terbatas.

Arti Kata ELEMBO: Pemilik Sumber, Akar atas segala sesuatu yang menjadi kepunyaannya atau haknya.


 


  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 







D.  KONSEP DAN PEMBINAAN LEMBAGA ADAT

Kata lembaga dalam bahasa Ingris disebut dengan institution yang berarti pendirian, lembaga, adat dan kebiasaan. Dari pengertian literature tersebut, lembaga dapat diartikan sebagai sebuah istilah yang menunjukkan kepada pola perilaku manusia yang mapan terdiri dari interaksi social yang memiliki struktur dalam suatu kerangka nilai adat yang relevan.
Menurut ilmu budaya, lembaga adat diartikan sebagai suatu bentuk organisasi adat yang tersusun relatif tetap atap atas pola-pola kelakuan, peranan- peranan dan relasi-relasi yang terarah dan mengikat individu, mempunyai otoritas formal, dan sanksi hukum adat guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan dasar. Sedangkan menurut pengertian lainnya lembaga adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwewenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat.
            Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lembaga adat adalah suatu organisasi atau lembaga masyarakat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu yang dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah dan mitra pemeritnah daerah dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat yang dapat membangun suatu daerah tersebut.

1.      Fungsi Lembaga Adat:

a.    Lembaga adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan, program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya, keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
b.     Selain itu, lembaga adat berfungsi untuk alat control, keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat, baik prefentif maupun represif antara lain: menyelesaikan masalah social kemasyarakatan- penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.
c.       Berfungsi membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
d.      Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya.
e.   Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan social kepadatan dan keagamaan.
f.      Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
g.     Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan desa adat.

2.      Wewenang Lembaga Adat:

a.       Mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
b.   Mengelola hak-hak dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
c.   Melestarikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.   Memusyawarakan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.
e.     Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak bisa diselesaikan dalam tingkat desa.
f.  Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/kota desa adat tersebut berada.

3.      Tugas dan Kewajiban Lembaga Adat

a.  Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
b.   Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
c.   Menciptakan hubungan yang demokratis dan haromonis serta obyektif antara ketua Adat, Pemangku Adat, Pemuka Adat, pada aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemeritnahan di Kabupaten daerah Adat tersebut.
d.  Membantu kelancaran roda pemerintahan, pelaksananaan pembangunan dan atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.
e.    Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memerikan pelung yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemeritnah desa/kelurhan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis.
f.    Menciptakan suasana yang dapat menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dalam rangka memperkkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
g.      Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan pemerintah desa dan lurah.
h.      Mengayomi adat istiadat.
i.   Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
j.        Melaksanakan keputusan perumahan dengan aturan yang ditetapkan.
l.        Melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh
4.      Pembinaan Lembaga Adat

a.   Pembinaan dapat dilaksanankan dengan pola melaksanakan ceramah-ceramah pembinaan desa adat, penyuluhan, penyuratan awik-awig  desa adat pada setiap tahun, yang pada dasarnya bertujuan untuk mencapai , pelestarian kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan hubungan manusia dengan manusia sesama makhluk ciptaan Tuhan.
b. Selain itu pembinaan lembaga adat sebagai usaha melestarikan adat istiadat serta memperkayah khasanah kebudayaan masyarakat, maka Aparat Pemeritnah pada semua tingkatan mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat yang hidup dan bermanfaat dalam pembangunan dan ketahanan nasional.

5.      Pembiayaan Lembaga Adat
Dana Pembinaan terhadap Lembaga Adat pada semua tingkatan disediakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota , serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat. ***


Semoga_


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*