Ibrani Gwijangge/Doc.Pribadi, Saat Rekreasi di pantai Holtekam, Jayapura |
Melalui perjumpahan dalam langkah sejarah,
perkawinan campur, wilayah adat, pemahaman bahasa dan nilai budaya yang diakui bersama, para
perintis mengakui dan menerimah sebutan identitas sebagai suku AMUNGNDUGA. Suku
AmungNduga tetap mengakui dan mempertahankan keutuhan suku dan wilayah leluhur
sebagai pusat kesatuan para exodus maupun penjaga dusun. Untuk menghubungkan
wilayah Amungsa dan Ndugama maka, Lembaga
Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), menerbitkan Surat Keputusan SK per 1994, dengan menetapkan adanya LEMBAGA
ADAT ELEMBO bagi suku AMUNGNDUGA (Suku
Kerabat) di Timika.
B.
KONSEP DASAR ELEMBO AMUNGNDUGA
Setiap suku/etnis yang berdiam di daratan papua
memiliki hak milik atas wilayahnya serta margasatwa yang ada. Dalam
perkembangan sejarah menunjukkan bahwa, manusia yang paling primitive sekalipun
mengenal system atas hak milik wilayah adat, dusun, tempat berburu dan lain
sebagainya. Persoalan dan pertikaian antar suku-suku dapat terjadi disebabkan
karena melanggar aturan kodrati/alamiah yaitu tindakan perebutan atau pencurian
sewenang-wenang atas wilayah
adat dari suku tetangga.
Secara alamiah, masyarkat mengenal dan sadar bahwa
gunung dan sungai serta perjalanan
sejarah moyang di suatu tempat yang liar (tak bertuan) merupakan
tapal batas utama dalam keberadaan suku-suku
di Papua. Pemahaman tanah
adat/wilayah adat sebenarnya berdasarkan nama suatu tempat sacral dimana tulang
putih leluhur telah mengalasi tanah untuk memberi kehidupan. Secara umum
pengertian tanah adat menunjukkan sejarah keberadaan suku setempat hidup
bertumubuh hingga mati dan dikuburkan. Dari sebab itu, bagi setiap etnis dan
suku di papua tanah leluhur tersebut dilindungi sebagai wilayah adat. Tempat
dimana sumber kehidupan dan pengharapan diperoleh, sujud dan sembah bakti
dilangsungkan, upacara keagamaan dipraktekkan. Maka, kepolosan jiwa manusia
adat terbentuk dalam jiwa keteraturan alam (roh moyang) yang mengandung
kekuatan supranatural.
Sambil menyatu dengan irama alam, relasi
adat yang intim selalu dibangun dengan alam agar tidak menyimpang dari
ketentuan roh moyang yang kodrati dan alamiah.
Pola ketergantungan jiwa dengan alam
(kepercayaan/religi) manusia adat mulai berubah setelah terjalin interaksi
dengan manusia luar yang memperkenalkan berbagai bentuk materi dan nilai baru. Dari
perkembangan perjumpaan tersebut terjadi 2 hal yaitu secara negative manusia
adat semakin kehilangan wilayah adat dan kearifan local, sementara secara
positif manusia adat dapat menemukan hidup baru secara utuh lewat agama,
pemerintah dan pendidikan. Suku Amungnduga
sebagai manusia adat mengalami
perkembangan dan serentak mengalami pergeseran itu atas
pergerakan suku bangsa Eropa, Asia dan Nusantara hingga
saat ini.
C.
PROFIL LEMBAGA ELEMBO AMUNGNDUGA
1.
Nama Lembaga:
Lembaga Masyarakat Adat Elembo Amungnduga
Disingkat: ELEMBO AMUNGNDUGA
Lembaga Masyarakat Adat Elembo Amungnduga
Disingkat: ELEMBO AMUNGNDUGA
Bpk. Albert Gwijangge
Alamat: Jl. Raya Timika-Pomako, Km. 11 Distrik Kadun Jaya-Timika Papua
Alamat: Jl. Raya Timika-Pomako, Km. 11 Distrik Kadun Jaya-Timika Papua
Visi Lembaga: Melindungi Tanah Warisan Leluhur.
Misi: Nin Nap Nen Jewet Sare, Ap Net Suo Juago.
(Mea Antewino, Meayak Iye Antesie).
Guna Mencapai Misi maka:
- ELEMBO Amungnduga berupaya menerapkan norma adat secara tertulis di setiap wilayah adat Amung-Nduga
- ELEMBO Amungnduga berupaya menegaskan secara jelas bahwa lembaga hukum adat ELEMBO adalah pelindung sah atas hak ulayat dan masyarakat adat Amung-Nduga.
- ELEMBO Amungnduga sebagai satu wadah adat yang terus diupayahkan agar meningkatkan fungsi kontroling atas kinerja pemerintah, pedagang/pengusaha masyarakat dan lain sebagainya.
- ELEMBO Amungnduga berupayah mempertegas batasan wilayah adat yang perlu mendapat izin resmi dari ELEMBO dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) demi kesejahteran masyarakat adat di Nolnaisori masing-masing.
- ELEMBO Amungnduga berupayah menjadi wadah pembela atas pelecean HAM, perlindungan Lingkungan Hidup Amung Nduga dalam satu Visi Misi yang sama dengan Pemerintah setempat, Tim Taman Lorentz Nasional/WWF, LEMASA dan UNESCO PBB.
- ELEMBO Amungnduga berupayah menjadi wadah yang tepat untuk mengatur adat dan membenahi adat yang bertentangan dengan agama dan kemanusiaan, serta mempertahankan sistem adat yang positif demi menghidupkan masyarakat adat itu sendiri
- ELEMBO Amungnduga beupayah menjalin kermitraan dengan Pemerintah dan Yayasan demi menjaga kestabilan wilayah adat dari segala upayah penghancuran oleh manusia tak bertanggung jawab.
2. Logo dan Maknanya:
- Gunung,
diwilayah adat terdapat beberapa gunung yang menjadi milik suku Nduga karena
adanya tulang leluhir sesuai keberadaan keturunan.
- Burung Cenderawsih, adalah kekahasan hewan rakyat Papua yang juga banyak terdapat di wilayah
adat Elembo. Lambang ini juga mewakili semua margasatwa yang ada yang
diciptakan Tuhan di tempat masing-masing
- Koteka,
adalah pakaian tradisi leluhur yang menjadi warisan budaya untuk generasi.
Setiap kegiatan adat pakaian tradisi ini selalu digunakan sebagai ungkapan
syukur atas segala anugrah Tuhan.
- Pohon,
adalah lambang keturunan sebagai mana bagaikan sebuah pohon yang memiliki akar,
batang, ranteng dan pohon. Disebut juga pohon hidup di mana terdapat
regenerasi. Dalam arti yang lain diartikan sebagai kekayaan alam
tumbuh-tumbuhan yang ada di wilayah adat.
-
Ukuran cekung, menandakan
kesatuan dan persatuan yang tidak terbatas.
Arti Kata ELEMBO: Pemilik Sumber, Akar atas segala sesuatu yang menjadi kepunyaannya atau haknya.
Arti Kata ELEMBO: Pemilik Sumber, Akar atas segala sesuatu yang menjadi kepunyaannya atau haknya.
D. KONSEP DAN PEMBINAAN LEMBAGA ADAT
Kata lembaga dalam bahasa Ingris disebut dengan institution
yang berarti pendirian, lembaga, adat dan kebiasaan. Dari pengertian literature
tersebut, lembaga dapat diartikan sebagai sebuah istilah yang menunjukkan
kepada pola perilaku manusia yang mapan terdiri dari interaksi social yang
memiliki struktur dalam suatu kerangka nilai adat yang relevan.
Menurut ilmu budaya, lembaga adat diartikan sebagai suatu
bentuk organisasi adat yang tersusun relatif tetap atap atas pola-pola
kelakuan, peranan- peranan dan relasi-relasi yang terarah dan mengikat
individu, mempunyai otoritas formal, dan sanksi hukum adat guna tercapainya
kebutuhan-kebutuhan dasar. Sedangkan menurut pengertian lainnya lembaga adat
adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat
hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta
berhak dan berwewenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal
yang berkaitan dengan adat.
Dari beberapa pengertian di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa lembaga adat adalah suatu organisasi atau lembaga
masyarakat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu yang
dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah dan mitra pemeritnah daerah dalam
memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat yang dapat
membangun suatu daerah tersebut.
1. Fungsi Lembaga Adat:
a. Lembaga adat berfungsi bersama
pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan, program pembangunan agar
sesuai dengan tata nilai adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang
dalam masyarakat demi terwujudnya, keselarasan, keserasian, keseimbangan,
keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
b. Selain itu, lembaga adat berfungsi untuk alat control, keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat, baik prefentif maupun represif antara lain: menyelesaikan masalah social kemasyarakatan- penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.
b. Selain itu, lembaga adat berfungsi untuk alat control, keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat, baik prefentif maupun represif antara lain: menyelesaikan masalah social kemasyarakatan- penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.
c. Berfungsi membantu pemerintah dalam
kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang
keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
d. Melaksanakan hukum adat dan istiadat
dalam desa adatnya.
e. Memberikan kedudukan hukum menurut
adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan social
kepadatan dan keagamaan.
f. Membina dan mengembangkan
nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
g. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan
kekayaan desa adat untuk kesejahteraan desa adat.
2. Wewenang Lembaga Adat:
a. Mewakili masyarakat adat dalam
pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
b. Mengelola hak-hak dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
b. Mengelola hak-hak dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
c. Melestarikan perselisihan yang
menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang
penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d. Memusyawarakan berbagai hal yang
menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.
e. Sebagai penengah dalam kasus-kasus
adat yang tidak bisa diselesaikan dalam tingkat desa.
f. Membantu penyelenggaraan upacara
keagamaan di kecamatan, kabupaten/kota desa adat tersebut berada.
3. Tugas dan Kewajiban Lembaga Adat
a. Menjadi fasilitator dan mediator
dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
b. Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
b. Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
c. Menciptakan hubungan yang demokratis
dan haromonis serta obyektif antara ketua Adat, Pemangku Adat, Pemuka Adat,
pada aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemeritnahan di Kabupaten daerah
Adat tersebut.
d. Membantu kelancaran roda
pemerintahan, pelaksananaan pembangunan dan atau harta kekayaan lembaga adat
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.
e. Memelihara stabilitas nasional yang
sehat dan dinamis yang dapat memerikan pelung yang luas kepada aparat
pemerintah terutama pemeritnah desa/kelurhan dalam pelaksanaan pembangunan yang
lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis.
f. Menciptakan suasana yang dapat
menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dalam rangka memperkkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa.
g. Membina dan melestarikan budaya dan
adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan pemerintah desa dan lurah.
h. Mengayomi adat istiadat.
i. Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak
perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
j.
Melaksanakan keputusan perumahan dengan aturan yang
ditetapkan.
l.
Melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh
4. Pembinaan Lembaga Adat
a. Pembinaan dapat dilaksanankan dengan pola
melaksanakan ceramah-ceramah pembinaan desa adat, penyuluhan, penyuratan
awik-awig desa adat pada setiap tahun,
yang pada dasarnya bertujuan untuk mencapai , pelestarian kesejahteraan
masyarakat, dan mewujudkan hubungan manusia dengan manusia sesama makhluk
ciptaan Tuhan.
b. Selain itu pembinaan lembaga adat sebagai usaha melestarikan adat istiadat serta memperkayah khasanah kebudayaan masyarakat, maka Aparat Pemeritnah pada semua tingkatan mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat yang hidup dan bermanfaat dalam pembangunan dan ketahanan nasional.
b. Selain itu pembinaan lembaga adat sebagai usaha melestarikan adat istiadat serta memperkayah khasanah kebudayaan masyarakat, maka Aparat Pemeritnah pada semua tingkatan mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat yang hidup dan bermanfaat dalam pembangunan dan ketahanan nasional.
5. Pembiayaan Lembaga Adat
Dana Pembinaan terhadap Lembaga Adat
pada semua tingkatan disediakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi, Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota , serta sumber-sumber lainnya yang tidak
mengikat. ***
Semoga_