PENGURUS KNPB TIMIKA KELUARKAN HIMBAUAN ATAS KASUS MAKAR KEPADA KET I KNPB TIMIKA YANTO AWERKION
KNPB Timika - Yanto Awerkion Adalah selaku Ketua I KNPB
Wilayah Timika ia Ditangkap dan di penjarahkan Oleh TNI POLRI Indonesia dari
berbagai Kesatuan Militer berjumlah kurang lebih 500.000 Personil saat
melakukan Ibadah dan Doa Mendukung #BackTheSwim #LetWestPapuaVote International Supervised Vote For West Papua
di Sekertariat KNPB dan PRD Wilayah Timika Jl.Freeport Lama Bendungan Timika.
Sampai
saat ini Selaku Ketua I KNPB Timika Tn. Yanto Awerkion ditahan di rumah tahanan
POLSEK MIRU Timika dan ia di ancam dengan pasal MAKAR 106 Jo. Pasal 87 KUHP Jo.
Pasal 55 KUHP tetapi Kepolisian Resor Mimika masih melakukan pemeriksaan (BAP)
walaupun di ancam dengan pasal MAKAR atau Pasal-Pasal yang Tersebut diatas.
Sebelum
TNI POLRI dari berbagai kesatuan melakukan Penggerebekan di sekertariat KNPB
dan PRD Timika Aparat tidak negosiasi atau tidak memberikan surat apapun
terhadap pengurus KNPB dan PRD timika tetapi mereka melakukan Di luar prosedur
atau Aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Setelah penggrebekan itu terjadi
kurng Lebih 500.000 personil berhasil menangkap Tn. Yanto Awerkion sebagai
selaku Ket I. KNPB Timika di halaman Sekertariat KNPB dan PRD Timika lalu
dibawah ke Polres jl.Cendrwasih Mimika sehingga, Satuan Rescrime atau Penyidik
mengambil keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tahap pertama
namun, dalam Proses Penyidikan yang dilakukan Oleh Kepolisian Resor Mimika
tidak sesuai dengan UUD dan Kode etik Kepolisian yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Penangkapan
Dan Tindakan Aparat NKRI terhadap warga papua pada tanggal 30 Mei 2017 di
sekertariat KNPB dan PRD Timika sampai dengan Proses Penyelidikan Yanto
Awerkion tidak sesuai dengan Prosedur
yang berlaku di Dengara Ini Mengapa dikatakan tidak sesuai UUD atau prosedur
Kepolisian yang berlaku sebab :
1. Sebelum
hari Puncaknya Ibadah tersebut Polisi tidak memberikan surat Penolakan Atas
Ibadah dan Doa yang di lakukan Oleh Badan Pengurus KNPB Timika pada Tanggal 30
Mei 2017 berarti Polisi sendiri Melanggar UUD
1945 UU dan melanggar Visi Dan Misi Polisi.
2. Tindakan
TNI POLRI terhadap Warga Papua saat berlangsungnya Ibadah dan Sebelum Melakukan
Ibadah pada tanggal 30 Mei 2017 terlalu melebihi batas atau Tidak sesuai dengan
peri kemanusian, keadilan dan melanggar UUD
1945, Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang POLRI, Pancasila 5 dasar Peraturan
POLRI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bahkan Melanggar VISI dan MISI kepolisian Republik
Indonesia.
3. Polisi
tidak mengeluarkan dan Memberikan surat Penangkapan kepada Badan Pengurus KNPB
Timika sebelum menangkap Tn.Yanto Awerkion sebagai Ket I KNPB Timika tetapi
setelah ditangkap lalu di keluarkan surat penangkapannya berarti : Kepolisian
Resor Mimika Dibawah Pimpinan AKPB.
Victor Dear Mackbon melanggar Undang-Undang No. 8 tahun 1981 (Pasal 18 ayat
1 dan 2 KUHP)
4. Saat
Kepolisian Mengambil Berita Acara Pemeriksaan BAP Kepolisian sendiri memberikan
pertanyaan tetapi, Kepolisian Sendiri juga yang menjawab pertanyaan yang Ditanyakan
Berarti : Kepolisian Resor Mimika Dibawah Pimpinan AKPB. Victor Dear Mackbon melanggar aturan
kepolisian republic Indonesia No.15 Tahun 2006 tentang : Kode Etik
Profesi penyidik kepolisian Negara Indonesia. No.20 Tahun 2014 Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen
Penyidikan Tindak Pidana Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
Maka
melihat Dari semua aturan yang di terapkan Oleh Pemerintah Indonesia bahwa
Bukan Warga Sipil Yang Melanggar Aturan Indonesia Tetapi Indonesia Mereka
Sendiri Yang Melanggar Aturan mereka.
I.
STIGMATISASI ORANG PAPUA OLEH INDONESIA MELALUI TNI POLRI
Tingkatan
stigmatisasi dari Negara Indonesia kepada orang asli Papua yang berjuang untuk
berdaulat penuh, yaitu: pertama-tama NKRI
menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Pengacau Keamanan (GPK)
/ Gerakan Pengacau Lingkungan (GPL), Separatis atau Makar, Orang Tak Kenal
(OTK), Sipil bersenjata, dan Teroris. Hal-hal ini upaya-upaya yang di lakukan
Oleh TNI POLRI agar menghalangi Perjuangan Damai dan Bermartabat.
1. Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah OPM
Sebutan
Organisasi Papua Merdeka (OPM) di labelkan oleh Negara Indonesia kepada orang
Papua yang mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Orang asli
Papua menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM
itu tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang
menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang
struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat.
2. Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah
GPK
Sebutan
Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan
Negara Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan
(operasi militer) terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat
penuh. Juga melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI)
meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau
Keamanan. Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status
politik bangsa Papua.
3.
Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah MAKAR atau Separatis
Stigmatisasi
berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara
Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) yakni pasal 106 – 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan
Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan
materi dalam jumlah sangat banyak.
Pasal-pasal
makar dalam KUHP ini sebagai upaya pembenaran dan melegalkan operasi-operasi
militer secara terbuka dan tertutup untuk menumpas gerakan pembebasan nasional
Papua Barat, penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang oleh RI. Pengorbanan
moril dan materil yang di alami oleh rakyat bangsa Papua tidak dapat
dibayangkan dan tak dapat di lukiskan dalam tulisan ini. Dan lebih mengerikan
adalah pengorbanan nyawa rakyat bangsa Papua dalam jumlah banyak akibat operasi
militer terbuka dan tertutup, serta operasi sipil. Singkatnya, stigmatisasi
makar atau separatis yang dilegalkan dalam KUHP adalah sebagai tameng untuk
melindungi diri dari berbagai keacaman dari masyarakat Internasional atas
tindakan kejahatan kemanusiaan yang di lakukan oleh TNI POLRI kepada orang asli
Papua hanya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4.
Indonesia menyebutkan Orang Papua dengan OTK
(OTK)
Berkepanjangan Orang Tak Kenal adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi
dan militer Indonesia untuk menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui
identitasnya. Menurut Agus Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara
Abepura) bahwa istilah OTK ini melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh
pihak Papua atau pihak Indonesia dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada
orang Papua, saling tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain
yang digunakan adalah kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng.
5. Indonesia
menyebut Orang Papua adalah TERORIS
Stigmatisasi
kepada aktivis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris.
Tudingan ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar
Negara Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan
bangsa Papua dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian
memperpanjang penindasan dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia.
Upaya terorisasi perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui
sistemnya adalah langkah Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi
militer, baik secara terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama
ini diterapkan oleh Indonesia di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang
signifikan.
II. ORANG PAPUA BUKAN MAKAR, BUKAN
TERORIS
Akar
masalah Papua Barat bukan masalah makan minum artinya bukan masalah
kesejahteraan, bukan masalah pendidikan, bukan juga masalah kesehatan, tetapi
akar masalah Papua adalah hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang telah
dianeksasi ke dalam Bingkai NKRI secara sepihak melalui invasi politik dan
militer atas dukungan penuh Amerika Serikat. Rakyat bangsa Papua berjuang hanya
untuk memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi ke
dalam NKRI dengan sewenang-wenang.
Fakta
membuktikan bahwa justru negara Indonesia dapat dikategorikan ke dalam pengacau
keamanan (pengacau lingkungan), makar/separatis, mendirikan negara dalam
negara, merong-rong kedaulatan Papua Barat dan sarang teroris.
Maka untuk
membuktikan penjelasan di atas lihat dan Baca di bawah Ini.
1) Siapa yang sebenarnya
pengacau keamanan? Justru yang mengacaukan keamanan di Tanah Papua adalah
negara Indonesia yang telah menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke
dalam NKRI melalui Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI,
Soekarno, pada tanggal 19 Desember 1961, yang selanjutnya diwujudkan melalui
invasi militer dan politik, yang berpuncak pada Penentuan Pendapat Rakyat Papua
pada tahun 1969 yang kita sebut Cacat Hukum dan Moral. Dalam proses aneksasi
itu didukung penuh oleh Amerika Serikat hanya untuk mencapai kepentingan
ekonomi dan politik semata. Justru negara Indonesia melalui mesin-mesinnya
mengacaukan keamanan di Tanah Papua untuk mempertahankan Tanah Papua dalam
bingkai NKRI yang telah dianeksasi dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.
2) Siapa yang membuat
makar sesungguhnya? Justru Negara Indonesia yang melakukan makar atas
kemerdekaan kedaulatan bangsa dan Negara Papua. Sejak tahun 1962 Negara
Indonesia meningkatkan Invasi politik dan militer untuk mewujudkan Maklumat
Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI. Aneksasi kemerdekaan kedaulatan
bangsa Papua ke dalam NKRI adalah tindakan makar yang dilakukan oleh Negara
Indonesia. Karena itu tudingan makar dari Republik indonesia kepada orang Papua
yang berjuang untuk pembebasan bangsa Papua tidak dapat dibenarkan.
3) Siapa
sebenarnya yang mendirikan Negara diatas negara? Yang mendirikan negara diatas
negara adalah justru Negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dalam maklumat
Tri Komando Rakyat oleh Prisiden RI, Soekarno dalam point pertama menyatakan: Bubarkan negara boneka Papua buatan
kolonial Belanda. Dalam point ini mengandung tiga hal penting, yakni:
a). Negara Indonesia
telah mengakui adanya negara Papua Barat.
b). Tapi Negara Papua
Barat itu dihina sebagai negara boneka
c). Negara Papua
Barat itu harus dibubarkan.
Camkanlah bahwa
pengakuan presiden Indonesia adanya negara Papua dalam maklumat TRIKORA itu sah
dan mengikat. Dan di sisi lain maklumat TRIKORA itu adalah bukti outentik
adanya aneksasi Negara dan Bangsa Papua ke dalam NKRI.
4) Siapa sebenarnya yang
merong-rong kedaulatan? Tudingan merongrong kedaulatan NKRI oleh Negara
Indonesia sangat tidak tepat ditujukan kepada rakyat bangsa Papua yang sudah
dan sedang serta akan berjuang untuk memulihkan hak-hak dasarnya, terutama hak
fundamental yakni hak kesulungan rakyat bangsa Papua (kemerdekaan kedaulatan)
yang telah dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. Jusrtu negara
Indonesia telah berhasil merong-rong kedaulatan Papua Barat dan berhasil
aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam NKRI.
Camkanlah bahwa orang asli Papua
berjuang bukan untuk menganeksasi atau mencaplok tanah Jawa, Tanah Sulawesi,
Tanah Madura, dan lain lain, tetapi bangsa Papua berjuang untuk tanah
leluhurnya berdaulat penuh (merdeka) sama seperti bangsa-bangsa merdeka lain di
dunia. Jadi orang asli Papua tidak sama sekali merong-rong kedaulatan
Tanah-Tanah lain di Indonesia. Orang asli Papua berjuang untuk hak-hak dasarnya
diakui dan dikembalikan, seperti hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua, yang
dijamin oleh konstitusi NKRI pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pragraf pertama
dan hukum Internasional.
5) Siapa penganut teroris sesungguhnya? Istilah
teroris tidak ada dalam perjalanan hidup bangsa Papua. Nenek moyong bangsa
Papua tidak pernah mempraktekkan dan mengajarkan kepada anak cucuhnya untuk
meneror disertai dengan pembunuhan warga sipil dengan sewenang-wenang. Walaupun
ada perang suku di Papua, tetapi kedua belah pihak tunduk dan taat pada tata
cara perang suku yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan perang
dengan sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh militer dan polisi Indonesia
di mana dalam operasi militer memperkosa, mencuri, membakar rumah-rumah warga
sipil, mengusir warga sipil dari perkampungan, membunuh anak-anak dan istri
dari pihak lawan dengan brutal; serta mengadu domba suku-suku setempat untuk
saling membunuh dan hal itu digunakan oleh Negara Indonesia sebagai bahan
kampanye bahwa itu adalah perang suku.
III. IBADAH DI TIGMA DENGAN MAKAR OLEH
TNI/POLRI TIMIKA
Ibadah
yang berlangsung di Sekertariat KNPB dan PRD Timika pada Tanggal 30 Mei
2017 di bubarkan dengan paksa oleh TNI
dan POLRI, Ratusan noken, Baju,dan Badan di hiasi dengan gambar bintang fajar
yang diisi dengan Alkitab dibuang, dipaksa buka baju, setelah itu banyak orang
yang diinjak-injak, dipukul, ditendang, ditangkap sampai dipenjarakan.
Apakah
dalam Ibadah tanggal 30 Mei 2017 KNPB Deklarasikan sebuah Negara Papua ? Apakah Dalam Ibadah KNPB tetapkan bahasa
Negara Papua? Apakah Dakam Ibadah KNPB tetapkan Kontitusi Negara Papua? Apakah
Dalam Ibadah KNPB tetapkan dan pilih Presiden Papua? Coba Pikirkan dan
Jawabannya apa? Tidak ADA to!
Coba
Kita Pikir Berikut ini kita melihat Ibadah, Makar dan Demokarasi :
1. Ibadah
Ibadah
adalah berhubungan langsung dengan Tuhan. Ibadah tidak boleh diganggu oleh
siapapun didunia ini, didunia ini yang biasa mengganggu ibadah ialah hanya
Lusifer atau Iblis.
2. Makar
Hukum
Makar adalah hukum yang Indonesia tetapkan untuk bagaimana Indonesia menekan
berita Papua Merdeka
3. Demokrasi
Ada
hukum yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
tetapi kadangkala TNI/POLRI tidak biasa mematuhi hukum itu dan setiap kali
aksi-aksi dan demonstrasi yang dilakukan Bermuara kepada Hukum Makar. Dengan
tujuan agar bagaimana Indonesia menahan Papua tetap pada Indonesia yang sedang
menusnahkan orang Papua dari tanahnya sendiri. Sesuai dengan Undang-undang
dasar UUD 1945 alinea pertama atau Pembukaan adalah : Kemerdekaan itu ialah Hak
segala bangsa dan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Hal ini sangat
jelas dan sebelum Melakukan Kegiatan Tersebut KNPB sudah melayangkan Surat
kepada Kepolisian Timika. Tapi Kepolisian dan Tentara Indonesia membabi buta
menyiksa orang yang datang mengikuti ibadah dan sedang ikut Ibadah.
Catatan di Tunjukan
Kepada TNI POLRI bahwa :
1. Bukankah
10 Negara Termasuk PBB telah Memberikan Rekomendasi Kepada NKRI agar Hukum
MAKAR dan KUHP yang di gunakan oleh Indonesia di hapuskan sebab Bertentangan
Dengan Hukum Internasional.
2. Dengan
Cara Tindakan Kekerasan yang di lakukan Oleh TNI POLRI terhadap Rakyat Sipil
tidak akan berhasil Mempertahankan Perjuangan Bangsa Papua Damai adil dan
bermartabat.
3. Negara
Indonesia Adalah Negara Demokrasi maka TNI POLRI Mengerti lebih dahulu Lalu
terapkan Kepada Rakyat Kecil.
4. Yang
Merusak Aturan di Indonesia Bukan Rakyat papua tetapi Indonesia Itu
sendiri.
5. Apakah
Tindakan TNI POLRI terhadap Rakyat Papua Itu, tujuannya benar-benar
Mempertahankan Keutuhan NKRI atau hanya Mencari Uang ?
6. TNI
POLRI terlebih khusus POLRI segera Kembalikan semua Barang-Barang sitaan Yang
di ambil dan ditahan sejak Tanggal 05 April 2017, Tanggal 12-13 Juni 2016 dan
30 Mei 2017.
Catatan Kepada bangsa
Papua di Timika bahwa:
1. Jangan
terjebak dengan segala macam tawaran murahan yang dilakukan oleh Presiden
JOKOWI dan kroni-kroninya.
2. Jangan
takut dengan segala intimidasi, terror yang dilakukan oleh oknum DRPD
TNI/POLRI/ BIN/BAIS di Timika. Propaganda busuk melalui media local,
Radar, EXPresTimika, Salam Papua dll. Media buatan TNI/POLRI/BIN/BAIS
Timika yang mengkriminalisasi perjuangan damai rakyat Papua.
3. Semua
Sektor Mempunyai Hak untuk jengut dengan Ket I KNPB Timika Tn.Yanto
Awerkion.
4. Mohon
Pantauan Dari semua Pihak Atas Penahanan Ket I KNPB Timika Tn.YANTO AWERKION
sebab Pasal Makar dan KUHP telah Memberikan Rekomendasi Dari PBB agar
dihapuskan tetapi Indonesia Tidak Dengar berarti kita Orang Papua sedang
Memenangkan Perjuangan di tingkat Internasional.
5. Ingat
Indonesia melalui TNI POLRI tidak Akan Memandang dari Title atau Profesinya
dalam Pemerintahan NKRI tetapi ia akan Memandang HITAM tetap HITAM PUTIH TETAP
PUTIH timor leste adalah pelajaran bagi bangsa papua.
6. Perjuangan
Damai Orang Papua Sedang Menuju ke Dekolonisasi PBB dimana tempat mengikat
PAPUA kedalam NKRI tujuan mau putuskan tali Raksasa.
7. Jaga
Diri masing-masing dan Pembunuhan secara sistematis tabrak lari sedang
beroperasi di seluruh tanah papua.
Demikian
Himbauan Umum di keluarkan dari Markas OPM KNPB dan PRD Timika West Papua.
Timika, 10 Juny 2017
BADAN PENGURUS
KOMITE NASIONAL PAPUA
BARAT KNPB
WILAYAH TIMIKA
Ttd
Ket.KNPB Timika Sekjen KNPB Timika