Kadispendasbud Kabupaten Mimika Jenny O Usmany (kanan), berdiskusi dengan Kepala Sekolah Wupu (Kiri) dan Kepala Sekolah Sumapro (tengah). |
"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Papua bahwa liburan Natal dan Tahun Baru dimulai 19 Desember 2016 hingga 9 Januari 2017. Sekolah-sekolah diharapkan mengikuti aturan dan kebijakan tersebut."
Timika (Antara Papua/Honai) - Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayah itu agar menaati kebijakan soal liburan Natal dan Tahun Baru, yang baru dimulai pada 19 Desember 2016 hingga 9 Januari 2017.
"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Papua bahwa liburan Natal dan Tahun Baru dimulai 19 Desember 2016 hingga 9 Januari 2017. Sekolah-sekolah diharapkan mengikuti aturan dan kebijakan tersebut," kata Kepala Dispendasbud Mimika Jeny Usmani di Timika, Senin.
Jeny mengatakan penegasan soal kebijakan libur Natal dan Tahun Baru lebih ditekankan kepada sekolah-sekolah negeri. Adapun bagi sekolah-sekolah yayasan swasta, liburan Natal dan Tahun Baru disesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing.
"Kalau untuk sekolah yayasan, kita tidak bisa mencampuri sebab mereka sudah punya aturan sendiri. Kami hanya bisa mengarahkan agar mereka dapat mengikuti surat edaran Gubernur Papua --yang sudah disampaikan ke semua pemerintah daerah di Provinsi Papua," kata Jeny.
Penegasan Dispendasbud terkait liburan Natal dan Tahun Baru tersebut dikeluarkan lantaran sebagian sekolah terutama di wilayah pedalaman dan pesisir Mimika kini sudah meliburkan siswa mereka.
"Ada beberapa sekolah di pedalaman bahkan sekarang sudah meliburkan siswa mereka. Seharusnya ini tidak boleh terjadi karena peraturan liburan sekolah sudah tertera dalam kalender pendidikan," jelas Jeny.
Jeny berharap semua sekolah tingkat pendidikan dasar yaitu TK hingga SMP di Mimika sudah harus melaksanakan kegiatan belajar-mengajar pasca-liburan Natal dan Tahun Baru pada 9 Januari 2017.
"Tanggal 9 Januari 2017 semua sekolah harus sudah beraktivitas kembali. Kami akan cek sekolah-sekolah mana saja yang masih liburan sampai tanggal 9 Januari 2017. Tidak ada toleransi bagi sekolah-sekolah yang tidak mengindahkan aturan soal liburan ini," ujarnya. (*)