Indonesia Ilegal Di Papua

Honny Pigai
0

Kebohongan bahwa Republik Indonesia siap untuk menceritakannya ke seluruh dunia. Kedubes Indonesia telah berbohong kepada pemerintah di seluruh dunia dengan memberikan ketidakakuratan sejarah dan menutupi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua Barat.

Prinsip Uti Possidetis Juris: Pemerintah Indonesia melalui kedutaan besarnya mengklaim bahwa prinsip Uti Possidetis Juris ("apa adanya"), adalah dasar kedaulatan Indonesia di Papua Barat. Dalam hukum internasional, prinsip ini diterapkan pada kasus di mana negara mewarisi dan mempertahankan batas-batas yang ditetapkan oleh penguasa kolonial mereka. Uti Possidetis Juris juga dibawa untuk "menandakan bahwa para pihak dalam sebuah perjanjian harus mempertahankan kepemilikan apa yang telah mereka dapatkan dengan paksa selama perang.

Kedubes Indonesia mungkin menganggap bahwa Papua Barat memiliki sejarah kolonial bersama dengan koloni Hindia Timur lainnya di bawah pemerintahan Belanda. Faktanya adalah Papua Barat tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda yang diciptakan oleh Belanda pada abad ke-17. Belanda menguasai terutama dua Muslim dan satu Kekaisaran Hindu yang ada di wilayah yang sekarang terdiri dari Republik Indonesia. Papua Barat menjadi koloni Belanda 200 tahun kemudian di abad ke-19 sebagai New Guinea Belanda. Oleh karena itu, Papua Barat tidak memiliki sejarah kolonial bersama dengan entitas yang sekarang disebut Republik Indonesia.

Pada tahun 1949, setelah melawan perang pembebasannya, Republik Indonesia memperoleh kemerdekaannya dari Belanda. Papua Barat bukan bagian dari pengalaman dekolonisasi Republik Indonesia. Papua Barat sebenarnya adalah milik kolonial yang terpisah dan sedang dipersiapkan oleh Belanda untuk kemerdekaan politik di awal 1960an. Ketika Republik Merdeka menginvasi Papua Barat pada tahun 1962, Papua Barat memiliki Majelis Konstituante, lambang senjata, lagu kebangsaan dan semua karakter sebuah bangsa yang sedang menunggu kemerdekaan. Oleh karena itu prinsip Uti Possidetis Juris bukanlah dasar untuk klaim Indonesia atas Papua Barat. Memang, Papua Barat adalah wilayah yang dicaplok dan wilayah yang diduduki sejak invasi 1962 oleh militer Indonesia.

Resolusi PBB No. 2504/1969: Resolusi ini juga dikenal sebagai Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai West New Guinea (Irian Barat) tidak mengatakan apapun tentang integrasi Papua Barat ke dalam Republik Indonesia.

Meskipun UU Pilihan Bebas disebutkan dalam Resolusi PBB ini, tidak ada rujukan yang pasti mengenai bagaimana hal itu dilakukan, hasil dari proses ini dan apakah kualifikasi tersebut merupakan latihan referendum di mana orang Papua Barat sebagai orang yang secara bebas menjalankan hak mereka atas hak- penentuan. Memang, jika seseorang membaca Resolusi PBB, tidak ada yang menyebutkan hak orang Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri. Orang Papua Barat bahkan tidak disebutkan sebagai manusia yang mampu membuat pilihan sendiri tentang takdir politik yang mereka inginkan untuk masyarakat mereka sendiri.

Menarik juga bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia mengacu pada Resolusi 2504. Fakta bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi kebebasan kepada orang-orang Indonesia untuk melakukan Undang-Undang Pilihan Bebas mungkin merupakan salah satu penjualan paling mencolok yang pernah dibuat dalam sejarah. Dari dunia beradab. Dengan semua akun, Undang-Undang Pilihan Bebas tidak pernah merupakan referendum. Hanya 1026 orang Melanesia dari populasi sekitar 1,2 juta orang yang dipilih oleh militer Indonesia untuk menentukan nasib seluruh bangsa Papua Barat untuk diintegrasikan ke dalam Republik Indonesia atau menjadi negara berdaulat yang merdeka.

Latihan referendum ini tidak memenuhi standar atau persyaratan hukum internasional mengenai hak penentuan nasib sendiri sebagaimana adanya dan saat ini ada. Memang, pemungutan suara dalam apa yang disebut 1969 "Act of Free Choice" oleh 1026 orang Papua tidak bebas dan adil.

Menurut salah satu pemimpin yang berpartisipasi dalam "Tindakan Pilihan Bebas" palsu ini, 1026 pemimpin Papua diintimidasi untuk memberikan suara mereka untuk mendukung integrasi ke dalam Republik Indonesia yang ada. Seorang perwira militer Indonesia, dengan sebuah senjata yang menunjuk ke kepala para pemimpin Papua memperingatkan: "Anda harus memilih Indonesia bukan Papua. Jika Anda tidak memilih Indonesia, maka saya akan membunuh Anda, kalian semua ". Hasil referendum adalah suara "in favor" yang luar biasa untuk diintegrasikan ke dalam Republik Indonesia. "Tindakan Pilihan Bebas" ini adalah tipuan dan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diberikan kepada semua.***

Natanael Lobato

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*